Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, Menuju Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif
Keywords:
Kekayaan Intelektual, HKI, Merek, Hak Cipta, Diseminasi, Ekonomi KreatifAbstract
Rendahnya pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan seniman tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi tantangan utama dalam menciptakan ekosistem kreatif dan inovatif di Indonesia. Artikel pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman HKI melalui kegiatan promosi dan diseminasi. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui serangkaian kegiatan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan yang berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Majelis Seniman Aceh (MaSA), dan perwakilan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini mencakup penyuluhan tentang prosedur pendaftaran merek, perlindungan hak cipta, dan indikasi geografis serta pentingnya penegakan hukum HKI. Hasilnya menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai nilai intrinsik karya intelektual sebagai aset ekonomi dan budaya. Peserta juga mendapatkan panduan praktis untuk mendaftarkan karya mereka guna memperoleh perlindungan hukum. Kesimpulan dari kegiatan ini adalah bahwa strategi promosi dan diseminasi yang terstruktur dan kolaboratif efektif dalam membangun literasi HKI di tingkat lokal. Namun, keberlanjutan program dan peningkatan fasilitas pendukung sangat penting untuk menciptakan ekosistem KI yang kuat, yang pada akhirnya dapat melindungi karya anak bangsa dan meningkatkan daya saing di pasar global.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siti Rahmah, Purwandani Harum Pinilihan, Erdiana Erdiana, Chairiyan Ramli, Teguh Gunawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



